REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Noor Iza mengatakan, ada tiga aplikasi gay yang diajukan untuk diblokir. Tiga apliksi tersebut yakni Grindr, Blued, dan Boy Haoy.
"Kemarin kan kita ajukan tiga dulu. Lainnya masih belum," ujar Noor saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/9).
Noor menjelaskan telah mengajukan pemblokiran aplikasi-aplikasi tersebut ke Google. Pihaknya pun telah melengkapi regulasi dan persyaratan yang dibutuhkan. Saat ini hanya tinggal menunggu jawaban dari Google.
"Kan ada prosedurnya, kita sudah melengkapi. Nanti kita akan menunggu jawaban dari Google," beber Noor.
Ia menjelaskan, tiga aplikasi tersebut menjadi bagian dari Google Play, sehingga pemblokiran hanya bisa dilakukan jika mendapatkan persetujuan dari Google.
Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, sebelumnya mengatakan ada 18 aplikasi yang diduga digunakan para kelompok gay untuk berinteraksi. 18 aplikasi tersebut kata dia telah disodorkan langsung kepada Kominfo untuk ditindaklanjuti ke proses pemblokiran.