Senin 26 Sep 2016 15:14 WIB

Enam Anggota Sindikat Begal Diringkus di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Enam anggota sindikat begal sadis di kota Medan diringkus petugas Polrestabes Medan. Dua korban meninggal akibat aksi komplotan ini.

Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menyebutkan, enam tersangka yang diringkus, yakni Jimmy Prawira (24), Rahman Effendi (18), Arif Zulfi Husni (19), Nanang (20), Rafik (20), dan Raka (20). "Aksi komplotan ini telah meresahkan masyarakat dan membuat dua korban meninggal," kata Mardiaz di Mapolrestabes Medan, Senin (26/9).

Mardiaz mengatakan, keenam tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan korban bernama Helen dan Endang Sulastri Sihombing. Helen menjadi korban saat berada di depan toko buku di Jl Gajah Mada pada 2 September malam. Saat itu, dia baru turun dari angkot dan berjalan kaki mencari angkutan lain untuk pulang ke rumahnya.

Sementara Endang yang merupakan pegawai harian lepas di Polsekta Medan Baru, dirampok para pelaku saat menumpang becak bermotor bersama ibunya. Mereka dibegal di depan Markas Kodam I Bukit Barisan di Jl Gatot Subroto pada 20 September 2016 sore. Akibat diserang saat dibegal, kedua korban mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal. "Keduanya memang tidak meninggal di tempat kejadian. Mereka sempat mendapatkan perawatan," ujar Mardiaz.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita dua sepeda motor, dua samurai, lima ponsel, satu televisi, serta sejumlah pakaian, tas, dompet, kartu ATM, dan jam tangan. Salah satu pelaku bernama Jimmy pun, lanjut Mardiaz, terpaksa ditembak di bagian kakinya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. 

"Tersangka Jimmy ini residivis yang menjadi otak pelaku jaringan ini. Dia pernah dihukum selama empat tahun dalam kasus yang sama," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beraksi lebih dari 43 kali. Mereka kerap merampok di wilayah Medan Baru, Medan Sunggal dan Medan Polonia sejak 2015 lalu.

Atas perbuatannya, Mardiaz mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman atas penerapan pasal ini, yakni penjara paling lama 15 tahun. Polisi pun, lanjut Mardiaz, masih melakukan pengembangan terkait sindikat begal ini.

"Saat ini, kami juga sedang melakukan pengembangan terhadap sejumlah laporan yang diduga kuat melibatkan jaringan ini," kata Mardiaz.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement