Senin 26 Sep 2016 17:38 WIB

Warga Kenya Selundupkan Sabu di Dalam Perut

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Teguh Firmansyah
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali menangkap penyelundup narkoba jenis sabu. Kali ini, penyelundup yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Kenya menyembunyikan barang haram itu di kapsul yang ditelan hingga tersimpan di perutnya.

Pria berinisial BM tersebut melakukan penerbangan dari Bangkok ke Jakarta. Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang menjelaskan pihaknya sudah mencurigai sejak awal karena penumpang yang berasal dari Ethiopia termasuk penumpang high risk.

"Kami mencurigai karena penumpang yang berasal dari Afrika ini tidak membawa tas. BM berjalan lenggang, kemudian petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam," ujarnya, Senin (26/9).

BM bahkan sempat menyogok petugas Bea dan Cukai dengan memberikan uang sebesar 3.000 dolar AS. Pada saat inilah petugas semakin curiga, dan akhirnya BM dilakukan pemeriksaan dengan foto rontgen.

Setelah itu diketahui terdapat beberapa kapsul di dalam perut BM. Barulah BM mengakui telah menyelundupkan 96 butir kapsul berisi sabu di perutnya. Diketahui sabu yang diselundupkan melalui 96 butir kapsul tersebut seberat 1,1 kilogram.

Penemuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Mabes Polri untuk melakukan control delivery. Setelah itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Drs. Dharma Pongrekun mengatakan, ditemukan dua tersangka lain berinisial S dan Z di sebuah hotel yang berada di Tanah Abang Jakarta Pusat.

“Kepada kami S mengatakan, diperintah oleh seseorang dengan inisial R untuk membawa 50 kapsul ke Solo. Sedangkan Z disuruh seseorang berinisial A untuk membawa sisa 46 kapsul,” ujar Dharma.

Kemudian keesokan harinya, petugas akhirnya meringkus R yang akan mengambil barang terlarang itu. Selain itu, petugas juga menangkap seorang tersangka berinisial YH  di Jalan Slamet Riyadi Solo.

Baca juga,  Sindikat Narkoba Internasioanl Sembunyikan Sabu di Ban Serep.

Namun ponsel tersangka dibuang dari atas hotel sehingga pihaknya tak dapat menyelidiki lebih dalam.  Adapun total narkoba tersebut menjadi 12,6 kilogram, yang jika diestimasikan bernilai sekitar Rp 24 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement