REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi Reza Artamevia menjalani pemeriksaan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan Gatot Brajamusti kepada dua wanita bernisial CT dan "Password 2".
"Pemeriksaan sebagai saksi berjalan lancar," kata pengacara Reza, Muhammad Kamil di Jakarta, Senin (26/9).
Penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum yang meminta keterangan Reza Artamevia. Kamil mengungkapkan kliennya itu menjawab seluruh pertanyaan penyidik yang berjumlah sekitar 39 pertanyaan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah usia tersebut.
Namun, Kamil enggan menjelaskan isi pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Reza karena termasuk materi penyelidikan. "Tanya ke penyidik tapi kita kooperatif," tutur Kamil.
Sementara itu, Reza mengaku penyidik yang memeriksa dari kepolisian wanita (polwan) dan tidak tertekan selama pemeriksaan. Reza enggan mengomentari lebih jauh soal laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu.
Namun, wanita mantan istri mendiang Adjie Massaid itu membantah adanya praktik hubungan seksual dan pesta narkoba di padepokan Sukabumi, Jawa Barat, milik Gatot.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial CT melaporkan Gatot terkait dugaan pemerkosaan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/9) malam. CT mengadukan Gatot berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan pelanggaran Pasal 285 KUHP juncto Pasal 286 KUHP.
Pengacara CT, Sudharmono Saputra mengungkapkan kejadian yang menimpa kliennya itu saat berusia 16 tahun sekitar 2007. Selain CT, Sudharmono menambahkan ada empat wanita lainnya yang menjadi korban tindak asusila Gatot akan melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, kuasa hukum Gatot, Muara Karta membantah kliennya memerkosa CT lantaran wanita itu tercatat mantan istri siri Gatot Brajamusti yang telah memiliki seorang anak berusia empat tahun.