Selasa 27 Sep 2016 01:14 WIB

Polisi Australia: Ada 14 Kasus Libatkan Jessica di Australia

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota kepolisian negara bagian New South Wales, Australia, John Torres mengatakan ada 14 laporan kasus di Negeri Kanguru yang melibatkan terdakwa kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida, Jessica Wongso.

"Dalam BAP ada 15, tetapi sebenarnya ada 14 karena satu di antaranya terduplikasi. Saya bisa mengetahui laporan kasus tersebut karena dapat mengakses informasi rinci mengenai Jessica Wongso di pusat data kepolisian," ujar John yang didatangkan sebagai saksi oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9) malam.

Berbicara melalui penerjemah Yuliana Tansil, John mengatakan laporan pertama terkait Jessica pada 5 Juni 2008. Saat itu Jessica melapor pada pihak kepolisian karena kehilangan tas di sebuah stasiun kereta.

Kedua, tanggal 23 Maret 2014, Jessica ditemukan mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol konsentrasi menengah. Dia kemudian dipanggil pengadilan karena melanggar undang-undang perhubungan darat dan SIM-nya ditangguhkan. Untuk kasus ini, dia diancam maksimal dua tahun penjara.

Ketiga, pada 28 Januari 2015, Jessica dilaporkan oleh mantan kekasihnya Patrick O'Connor ke polisi karena menerima pesan bahwa Jessica mengancam akan membunuh dirinya sendiri. Polisi menemukan sebilah pisau dapur di kamar tidur Jessica dan menyerahkan dia dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan psikologi.

Keempat, laporan masuk ke polisi pada 29 Januari 2015 kembali oleh Patrick O'Connor yang mengatakan bahwa Jessica mengancam akan menyakiti dirinya sendiri melalui surat elektronik yang ditujukan pada pihak ketiga.

Kelima, kembali dilaporkan oleh Patrick O'Connor pada 22 Agustus 2015 karena Jessica mengalami kecelakaan cukup berat dengan menabrak sebuah bangunan yang mengakibatkan kerusakan dan Jessica luka-luka. Dalam pemeriksaan Jessica ditemukan mengendarai alkohol dalam dosis tinggi. Akibat hal ini, Jessica terancam hukuman maksimal dua tahun penjara.

Keenam, Patrick O'Connor lagi-lagi melaporkan Jessica mengancam akan meracuni dirinya sendiri dengan gas karbon dioksida melalui pesan singkat. Polisi datang ke kediaman Jessica dan menemukan ada panggangan arang di tempat tidur. Di sini, Jessica mengaku kepada polisi bahwa dirinya depresi atas kasus kecelakaannya pada 22 Agustus 2015.

Kemudian dari kasus ketujuh sampai kedua belas, yang semuanya terjadi dalam November 2015, masih dilaporkan Patrick O'Connor terkait ancaman menyakiti diri sendiri oleh Jessica dan mengenai kerusakan kendaraan Patrick yang diyakini si empunya dilakukan oleh mantan pacarnya tersebut. Namun, polisi menyangkal Jessica terlibat.

John mengatakan, dalam pemeriksaan selama November tahun itu, ditemukan obat-obatan di kamar tidur Jessica, sensor asap yang dilakban dan tiga surat yang diyakini ditulis oleh Jessica. Satu tentang Patrick O'Connor yang harus disalahkan atas kematiannya, sementara surat-surat lain berisi ucapan selamat tinggal untuk keluarga dan teman-temannya.

Selanjutnya, 29 November 2015, ada aduan dari rekan kerja Jessica atas nama Kristie Carter yang khawatir ketika Jessica tidak masuk kerja. Karena latar belakang Jessica, Kristie takut terjadi sesuatu terhadap temannya tersebut. Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil melakukan kontak dengan Jessica yang mengatakan dirinya baik-baik saja.

Terakhir, pada 16 Desember 2015, pengadilan New South Wales mengeluarkan perintah untuk melindungi Patrick O'Connor dari Jessica, yang diterbitkan tanpa kehadiran Jessica. Menurut John, persidangan untuk itu diskors sampai pada 4 Februari 2016 dan sidang berikutnya pada tanggal 16 Februari 2016.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement