Selasa 27 Sep 2016 08:05 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil: Cabut Peraturan Napi Jadi Calon Kepala Daerah

 Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi masyrakat sipil ICW, Perludem dan KoDe Inisiatif meminta agar Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan terpidana menjadi calon kepala daerah dalam pilkada 2017 karena tidak sesuai dengan Undang-Undang no 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Koalisi masyarakat sipil di Jakarta, Senin, menyatakan aturan yang tertuang dalam PKPU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah pasal 4 ayat 1 tersebut telah menimbulkan polemik dan ketidapakstian hukum, yang justru merugikan masyarakat luas.

Dalam pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU disebutkan bahwa terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara atau terpidana yang tengah menjalani hukuman percobaan dapat menjadi calon kepala daerah.

Peraturan tersebut bertentangan dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), pasal 7 ayat 2 huruf g yang secara jelas menyebutkan syarat calon kepala daerah adalah tidak tengah berstatus terpidana.

Pasal 7 yang mengatur syarat calon kepala daerah tersebut berbunyi, "Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."

Sehingga, orang yang menjalani hukuman percobaan, status hukumnya jelas adalah seorang terpidana sehingga patut dimaknai tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah sebagaimana telah ditetapkan UU Pilkada, kata Aktivis ICW Divisi Korupsi Politik Donal Fariz.

Akibat adanya pertentangan peraturan, Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) melakukan permohonan uji materi pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU No. 9 Tahun 2016 ke Mahkamah Agung.

"Mengingat telah dekatnya proses penetapan calon kepala daerah, kami juga meminta Mahkamah Agung segera memproses dan memutus permohonan uji materi ini sebelum tahapan penetapan calon kepala daerah tahun 2017, yaitu tanggal 24 Oktober 2016," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement