REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Donald Trump menjadi capres Amerika Serikat (AS) pertama sejak Gerald Ford pada 1976, yang belum melaporkan surat pemberitahuan pajak kepada publik. Padahal, Pemilihan Presiden AS akan berlangsung satu bulan lagi.
"Tidak ada yang disimpan secara pribadi lagi, pajak dan catatan medis, publik berharap dapat mengetahui semuanya dari para kandidat," ujar analis politik dari UCLA, Bill Schneider, dikutip dari The Independent.
Namun, Trump tampaknya senang melanggar peraturan pemilu. Ia mengatakan tidak akan membeberkan surat pemberitahuan pajaknya sampai hari pemilihan pada 8 November mendatang.
Baca: Trump Interupsi Clinton 25 Kali dalam 26 Menit Pertama
Menurut Trump, pajaknya masih dalam proses audit oleh Internal Revenue Service (IRS). Ia baru akan memberikan bukti dokumen berbentuk surat pemberitahuan setelah audit selesai dilakukan.
Tim kampanye Trump merilis surat dari pengacara yang mengatakan pajak Trump sedang berada dalam pemeriksaan berkelanjutan oleh IRS sejak 2002. Jika hal itu benar, Trump dianggap tidak transparan dalam mengungkap data pribadi.
Mengungkap surat pemberitahuan pajak adalah tradisi yang dilakukan kandidat yang ingin maju ke Gedung Putih. Selama 40 tahun terakhir, rilis pajak menjadi standar minimum transparansi yang harus dilakukan oleh capres.