Selasa 27 Sep 2016 12:20 WIB

Penguatan Peran Ekonomi Masjid Perlu Perubahan Pola Pikir

Rep: rizky suryandika/ Red: Damanhuri Zuhri
Irfan Syauqi Beik
Foto: istimewa
Irfan Syauqi Beik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar ekonomi Islam Irfan S Beik mengakui peran Masjid dalam bidang ekonomi di Indonesia belum berjalan. Ia menilai Masjid masih hanya dipandang sebagai sarana ibadah, bukan sarana kegiatan umat.

Irfan menanggap para pengurus Masjid masih banyak yang merasa tabu jika beraktifitas ekonomi di Masjid. Padahal ia mengingatkan di zaman Nabi Muhammad SAW, masjid menjadi sentral kegiatan masyarakat.

Lebih dari sekedar ibadah, kala itu Masjid jadi tempat pengembangan ekonomi, politik, budaya hingga pengetahuan. Sehingga ia menilai dibutuhkan adanya perubahan pola pikir dari pengurus Masjid.

"Ini perlu perubahan mindset bagi pengurus Masjid agar Masjid tak hanya dilihat sebagai tempat ibadah, tapi tempat kegiatan umat. Apalagi masalah utama umat itu di bidang ekonomi," katanya kepada Republika, Selasa (27/9).

Menurut Ketua Program Studi Ilmu Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor ini, perubahan pola pikir pengurus Masjid bukan sesuatu yang sulit asalkan ada kemauan.

Selain itu, dibutuhkan pula pelatihan terkait bisnis dan ekonomi syariah jika pengurus Masjid merasa kurang mampu dengan kondisinya saat ini. Upaya pelatihan inilah yang menurutnya jadi ladang bagi organisasi filantropi untuk turut membantu.

"Sehingga kita harap para pengurus Masjid menyadari peran ekonomi Masjid agar berupaya menuju perubahan. Memang tidak mudah, tapi ini bukan tidak mungkin. Inisiatif ini harus didorong lembaga lain juga seperti BAZNAS yang bisa kasih pelatihan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement