REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Dua oknum Polres Tanjung Balai ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap sabu. Keduanya masih diperiksa secara intensif hingga saat ini.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan membenarkan penangkapan dua oknum anggotanya ini. Ayep mengatakan, keduanya diringkus pada Jumat (23/9) lalu. "Iya (ada oknum Polres yang terlibat), Aipda AS sebagai penyidik dan Bripka SS dari Provost," kata Ayep, Selasa (27/9).
Ayep mengatakan, hingga saat ini, penyidik masih menyelidiki keterlibatan dua oknum tersebut. Penyidik, lanjutnya, memiliki waktu 6x24 jam pascapenangkapan untuk menetapkan status kedua oknum itu.
"Jadi dua-duanya masih kita dalami keterlibatannya, keterkaitannya, perannya dalam jaringan ini. Nanti kalau sudah 6x24 jam baru kita tetapkan statusnya dan kita lakukan penahanan," ujar Ayep.
Pihaknya pun, kata Ayep, terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan anggota lain dalam sindikat yang melibatkan kedua oknum itu. "Masih kita dalami apakah bisa mengembangkan ke atasnya atau tidak," kata dia.
Penangkapan oknum polisi ini berawal dari tertangkapnya tersangka SA alias Si Am (43), warga Tanjung Balai Kota IB, Tanjung Balai Utara. Laki-laki tersebut ditangkap di salah satu ruang karaoke berikut dua paket sabu seberat 20,3 gran dan 0,45 gram. Kepada penyidik, SA mengaku barang haram itu didapat dari JS. Petugas pun meringkusnya dan mendapat informasi bahwa sabu itu didapat dari oknum polisi berinisial Aipda AS.
Dari penggerebekan rumah Aipda AS, petugas menemukan alat isap sabu. Dari penggeledahan lanjutan di rumah Aipda AS, petugas menemukan sabu seberat 0,40 gram dan alat isap sabu. Oknum polisi ini pun mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari oknum Provost berinisial SS. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 subs Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.