Selasa 27 Sep 2016 20:38 WIB

In Picture: Kasus Korupsi KTP-el, Nazaruddin 8 Jam Diperiksa KPK

.

Rep: Raisan Al Farisi/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Terpidana korupsi yang juga mantan Anggota DPR M Nazaruddin memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terpidana korupsi yang juga mantan Anggota DPR M Nazaruddin memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (27/9). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terpidana korupsi yang juga mantan Anggota DPR M Nazaruddin memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (27/9). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terpidana korupsi yang juga mantan Anggota DPR M Nazaruddin keluar dari Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (27/9). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terpidana korupsi yang juga mantan Anggota DPR M Nazaruddin dimintai keterangan oleh awak media seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terpidana korupsi yang juga mantan Anggota DPR M Nazaruddin dimintai keterangan oleh awak media seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemdagri Sugiharto. Nazaruddin mengakui adanya mark up Rp2,5 triliun dalam proyek ini.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement