Rabu 28 Sep 2016 11:23 WIB

Restoran Bersertifikat Halal di DKI Minim, Dinas Perdagangan Harap Ada Pencabutan Izin

Rep: rizky suryandika/ Red: Damanhuri Zuhri
Restoran halal (ilustrasi).
Foto: traveltextonline.com
Restoran halal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta Irwandi berharap adanya sanksi tegas terhadap restoran yang tak bersertifikat halal. Ia menawarkan sanksi pencabutan izin restoran tanpa sertifikat halal.

Ia menyebut tata cara sertifikasi restoran halal sudah diatur dalam Pergub 158 tahun 2013. Mekanismenya, sertifikasi halal dilaksanakan LPPOM MUI pusat dan LPPOM MUI Jakarta.

Namun restoran terlebih dahulu perlu memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan serifikat higienis dari Dinas Kesehatan atau SIUP dari Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan. Tetapi sekarang, izin SIUP dan TDUP diurus langsung PTSP.

"Dinas Parbud dan Dinas kesehatan masih berjalan dan sudah dihimbau untuk mengajukan label halal ke LPPOM MUI sesuai Ingub tapi banyak restoran yang belum mematuhi," katanya kepada Republika, Rabu (28/9).

Guna mengefektifkan pelaksanaan Pergub tersebut, ia merasa seharusnya ada sanksi tegas. Ia berharap adanya pencopotan izin terhadap restoran yang tak patuh.

"Yang paling efektif membekukan izinnya atau mencabut izinnya tapi harus disosialisasikan terlebih dahulu dan adanya pembinaan kalau masih bandel cabut izinnya," ujarnya.

Adapun soal sertifikasi UKM kuliner produksi rumahan, ia mengatakan sudah membantu sertifikasi halal dari segi pendanaan dan bantuan pendaftaran. Sedangkan bagi restoran diwajibkan mendaftar dengan biaya sendiri.

"Kita sudah berjalan buat UKM kuliner yang memproduksi di rumah sertifikasi LPPOM MUI. Tahun 2015 ada 600 UKM dibiayai Pemda DKI dengan APBD, tapi yang sesuai standart memenuhi persyaratan ada 339 UKM," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan data Halal Watch setidaknya baru ada 36 unit restoran bersertifikat halal di Jakarta. Padahal jumlah restoran yang didata mencapai 1981 unit.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement