REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 580.338 warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat belum melakukan perekaman KTP elektronik. Apabila sampai akhir November 2016 mendatang belum melakukan perekaman data kependudukan, warga terancam akan kehilangan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kab Bekasi 2017.
Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Bekasi Idham Kholik mengatakan KPU Kab Bekasi sudah menerima dokumen hasil rekapitulasi DP4 Pilkada Kab Bekasi dengan jumlah pemilih sebanyak 1.761.951 orang.
"Rincian jumlah pemilih yang memiliki e-KTP sebanyak 1.597.496 orang dan pemilih yang belum ber-e-KTP sebanyak 164.455 orang," kata Idham kepada Republika.co.id, Rabu (28/9)
Data tersebut diperoleh dari hasil komparasi data pemilih yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan KPU Kab Bekasi, diumumkan pada tanggal 16 Agustus 2016 sore melalui situs SIDALIH KPU RI. Jumlah DP4 tersebut lebih kecil daripada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2014 yang sebesar 2.072.420 orang.
Selanjutnya, imbuh Idham, melalui aplikasi SIDALIH, KPU RI melakukan sinkronisasi kedua data tersebut (DP4 dan DPT Pilpres 2014) sehingga diterima jumlah data pemilih yang KPU Kab. Bekasi termutakhirkan untuk Pilkada Kab. Bekasi 2017 sebanyak 2.342.289 orang pemilih. Proses pencocokan dan penelitian data pemilih oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) masih berlangsung sampai dengan 7 Oktober 2016.
Dari data tersebut, terdapat sebanyak 580.338 orang pemilih yang belum terekam data kependudukan Disdukcapil Kab. Bekasi. Angka 580.338 orang ini merupakan hasil pengurangan data sinkronisasi dengan DP4. Idham berharap pada akhir November 2016 data pemilih sudah dapat mendekati akurasi 100 persen.
"Sebab pencetakan surat suara berdasarkan angka pemilih yang terdapat dalam DPT yang ditetapkan pada minggu pertama Desember 2016," ujar Idham.
Penetapan DPT Pilkada Kab Bekasi akan dilaksanakan pada 30 November sampai dengan 6 Desember 2016.