REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pengadilan Agama Cimahi mengungkapkan angka perceraian di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi mencapai 80 persen. Perkara perceraian dan perkara lainnya misal perkara waris, isbat nikah yang didaftarkan tiap bulan mencapai 800 perkara gugatan.
"Total yang masuk tiap bulan mencapai 800 perkara. Sementara itu, putusan cerai mencapai 80 persen dari total perkara," ujar Kepala Panitera Pengadilan Agama Cimahi, Saefullah kepada wartawan, Rabu (28/9).
Ia menuturkan, sebanyak 75 persen gugatan perceraian diajukan perempuan. Gugatan talak oleh laki-laki mencapai 25 persen. Sementara itu, usia yang menggugat perceraian rata-rata berusia 20-30 tahun.
"Rata-rata kebanyakan yang mengajukan gugatan berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah," ungkapnya.
Saefullah mengatakan rata-rata alasan gugatan cerai yang didaftarkan oleh penggugat dikarenakan faktor ekonomi, dimana suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin. Selain itu, faktor ditinggalkan suami.
Dirinya menambahkan perkara yang masuk ke pengadilan Agama Cimahi untuk wilayah Kabupaten Bandung sebanyak 500 perkara. Kota Cimahi 100 perkara dan Kabupaten Bandung Barat mencapai 200 perkara.
"Dua tahun terakhir tren perkara gugatan di sini naik. Terutama gugatan perceraian periode 2015-2016 naik mencapai 25 persen. Mayoritas gugatan yang berpendidikan SD sebanyak 50 persen dan SMP, SMA serta sarjana sedikit," ungkapnya.
Saefullah mengatakan gugatan perceraian yang berhasil di mediasi dalam satu bulan sangat sedikit mencapai 5 perkara gugatan yang dicabut. Sementara itu, PNS yang mengajukan gugatan perceraian dalam satu bulan diperkirakan 25 perkara.