REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Amil Zakat Dana Peduli Ummat (DPU) Kaltim disahkan menjadi LAZ Provinsi. Pengesahan tersebut ditandai dengan penyerahan langsung Surat Keputusan (SK) Kementerian Agama Nomor: DJ.III/515 tahun 2016 Tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan Dana Peduli Ummat Kalimantan Timur Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi yang diterima ketua pengurus Yayasan DPU Kaltim, Sabtu kemarin.
Kasubdit Pemberdayaan Lembaga Zakat Kemenag RI, Ahmad Juraidi, mengatakan Kementerian Agama Republik menilai LAZ DPU Kaltim layak sebagai LAZ Skala propinsi setelah melalukan verifikasi persyaratan baik administrasi maupun faktual dilapangan langsung bersama dengan tiga LAZ Daerah lainnya yg sudah mendapatkan SK.
"Semoga dengan keluarnya SK ini kian meningkatkan kinerja LAZ DPU Kaltim dan kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya serta dana sosial keagamaan lainnya melalui LAZ DPU Kaltim," kata dia dalam keterangan persnya, Rabu (28/9).
Ketua pengurus Yayasan Dana Peduli Ummat, Sumadi menyampaikan ucapan terima kasih Kemenag RI yang mempercayakan LAZ DPU Kaltim sebagai LAZ berskala Provinsi.
"Terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yg telah mendukung DPU sehingga mendapatkan SK dr Kementerian Agama sebagai LAZ propinsi. Adanya SK mnjd bukti keseriusan kami dalam mengembana amanah para donatur dan mitra dalam menyalurkan dan memberdayakan zakat, infak dan sedekah sesuai aturan syariah dan aturan hukum di Indonesia. Semoga adanya SK ini kian memotivasi kami untuk mewujudkan peradaban zakat di Kaltim", ujar Sumadi.