REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisbudpar) DKI Jakarta Catur Laswanto mengungkapkan selalu mendorong pengelola restoran agar mempunyai sertifikat halal. Namun lantaran terbatas kekuatan hukumnya, peran Disbudpar hanya sebatas imbauan.
Mengacu pada Pergub 158 tahun 2013 mengenai sertifikasi restoran halal, ia merasa peran Pemprov dalam penindakan tak bisa dilakukan.
Apalagi mengingat Pergub itu sebatas acuan dan himbauan pada pengusaha dan tak mengatur sanksi jika restoran tak mempunyai sertifikat halal. Sehingga ia berharap adanya revisi Pergub dengan pengaturan sanksi jika sertifikasi restoran halal ingin direalisasi.
"Selama ini lebih kepada mendorong kemauan pengusaha restoran mengajukan sertifikasi halal. Dalam berbagai kesempatan, saya selalu ingatkan itu dalam acara sosialisasi dan kunjungan ke restoran, saya ingatkan agar mereka buat sertifikasi halal dan memajangnya. Tapi pengusaha restoran belum merasa perlu urus itu, apalagi belum ada sanksinya," katanya pada Republika, Rabu (28/9).
Dalam Pergub tersebut, Disbudpar diberi peran dalam hal pengendalian. Namun lantaran tak adanya sanksi, maka Disbudpar tak bisa berbuat banyak dengan minimnya restoran tersertifikat halal. "Disbudpar berperan pengendalian, tapi Pergub itu tak atur adanya kewajiban dan sanksi terhadap restoran-restoran yang tidak mengurus sertifikasi halal," ujarnya.
Ia pun menampik bahwa Disbudpar terkesan tak memperhatikan minimnya restoran tersertifikat halal. Sebab ia menyebut proses sertifikat halal sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengelola restoran.
"Intinya bukan tidak ada perhatian, tapi kepengurusan itu lebih diberikan kebebasan pada pemilik restoran untuk mengurusnya," ucapnya.