Rabu 28 Sep 2016 16:59 WIB

Pemerintah Masih Petakan Paket Kebijakan Hukum

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Mensesneg Pratikno (kiri) didampingi Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi memberikan keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/8).
Foto: Republika/ Wihdan
Mensesneg Pratikno (kiri) didampingi Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi memberikan keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyiapkan paket kebijakan hukum untuk membenahi penegakan hukum di Tanah Air. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, saat ini pemerintah tengah mencari titik yang dapat digunakan sebagai pintu masuk untuk melakukan reformasi hukum tersebut.

"Kita sedang lakukan pemetaan, langkah apa yang bisa kita mulai dalam waktu secepatnya dan mana yang masih lama. Karena kita tidak bisa lakukan semuanya secara komprehensif, nanti terlalu lama," kata dia, di ruang wartawan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/9).

Menurut Pratikno, dalam menyusun arah paket kebijakan hukum tersebut, pemerintah telah melakukan sejumlah diskusi yang melibatkan para pakar. Diskusi itu telah dilakukan oleh Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM, Kantos Staf Kepresidenan, dan di Sekretariat Negara.

Pada prinsipnya, kata dia, pemerintah ingin membuat sebuah fondasi hukum yang bisa memberikan jaminan keadilan dan mendukung program akselerasi pembangunan. Pratikno menyebut, reformasi hukum tersebut akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari sisi regulasi yang memuat banyak aturan tumpah tindih, sisi SDM sampai kelembagaannya.

Namun begitu, ia mengaku belum tahu akan seperti apa bentuk paket kebijakan hukum tersebut. "Nanti pada waktunya akan ada penjelasan mengenai hal ini," ucap dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement