REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Halal Aisha Maharani mengatakan masalah minimnya restoran bersertifikat halal di Jakarta lantaran minimnya kesadaran konsumen dan pengelola itu sendiri. Pendiri Halal Watch yang menekankan pentingnya edukasi produk halal itu merasa pengelola restoran terkesan tak peduli soal sertifikasi halal asalkan pengunjung restoran tak berkurang.
Adapun konsumen Muslim sendiri menurutnya kurang menyadari pentingnya produk halal. Konsumen Muslim pun biasanya hanya bertanya sekenanya pada petugas restoran soal status kehalalan.
"kesadaran konsumen Muslim juga masih rendah, umat Muslim masih konsumsi di restoran yang belum jelas halalnya," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (28/9).
Adapun ia melihat peran pemerintah dalam kepastian produk halal bagi Muslim sudah cukup baik dengan adanya UU Jaminan Produk Halla (JPH). Namun sayangnya UU tersebut baru bisa diimplementasikan tahun 2019 lantaran harus adanya proses sosialisasi dan penyesesuaian bagi pelaku usaha. Atas dasar itulah, ia merasa para pengelola restoran belum melakukan sertifikasi halal.
"Yang jelas belum wajib sertifikat halal, UU JPH-nya baru berlaku 2019, jadi pengusaha merasa tidak wajib ya biar aja yang penting konsumen datang. Sekarang masih tahap sosialisasi dan penyesesuaian," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan data Halal Watch setidaknya baru ada 36 unit restoran bersertifikat halal di Jakarta. Padahal jumlah restoran yang didata mencapai 1.980 unit.