Rabu 28 Sep 2016 17:34 WIB

Kadisbudpar DKI: Perlu Revisi Pergub Soal Sertifikasi Halal Restoran

Sharin low pemilik restoran halal di johor
Foto: nst.com
Sharin low pemilik restoran halal di johor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) DKI Catur Laswanto mengungkapkan perlunya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) 158 tahun 2003 mengenai sertifikasi halal restoran.

Ia mengatakan landasan hukum Pergub tersebut sebaiknya didasari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sehingga ia merasa dibutuhkan revisi Pergub agar dapat menyesesuaikan dengan UU itu. Apalagi, ia ingin jika ada Pergub baru maka daya tekan Pemprov terhadap restoran yang belum tersertifikasi halal jadi semakin kuat.

"Ke depan, perlu pelatihan pengkajian kembali terhadap Pergub dan daya penekan agar pengelola restoran urus sertifikat halal. Perlu ada revisi dan kebetulan landasannya Pergub seharusnya menyesesuaikan dengan UU JPH," katanya pada Republika, Rabu (28/9).

Ia menampik adanya kabar, Disbudpar menolak mengeluarkan anggaran bantuan sertifikasi halal pada restoran kecil dan menengah. Ia menegaskan biaya sertifikasi halal sepenuhnya dibebankan pada pemilik restoran.

"Enggak ada hubungan dengan anggaran, restoran bayar masing-masing bukan anggaran dari kami. Tidak ada dana sosialisasi dan pembinaan dari kami, silahkan cek dan dibuka aja. Kalau mereka mau mengajukan sertifikasi halal silahkan ke MUI," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan data Halal Watch setidaknya baru ada 36 unit restoran bersertifikat halal di Jakarta. Padahal jumlah restoran yang didata mencapai 1981 unit. Rizky Suryarandika

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement