REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemkot Yogyakarta sudah berkoordinasi dan konsultasi ke Pemda DIY terkait pengisian pelaksana tugas wali kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan karena wali kota Yogyakarta akan mengambl cuti setelah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) PIlkada Kota Yogyakarta 2017.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta, Zenni Lingga mengatakan, sesuai UU nomer 10/2016 pasal 17 kepala daerah yang maju Pilkada wajib mengajukan cuti diiluar tanggungan negara selama masa kampanye. "Sesuai peraturan KPU masa kampanye berlangsung sjak 28 Oktober hingga 11 Februari 2017" ujarnya, Rabu (28/9).
Namun masa jabatan wali kota Yogyakarta sendiri akan berakhir 20 Desember mendatang, karenanya cuti yang diajukan hingga 20 Desember 2016. Saat wali kota dan wakilnya yang maju Pilkada juga cuti maka akan ada pelaksana tugas. Pejabat pelaksaa tugas ini biasanya adalah pejabat senior di Kabupaten/Kota setempat. "Namun nanti ada peraturan Mendagri baru, akan kita tunggu," ujarnya.
Setelah masa jabatan wali kota habis 20 Desember mendatang maka akan akan ada Penjabat Wali Kota yang ditunjuk oleh Gubernur DIY. "Ini yang kita konsultasikan lebih lanjut ke DIY karena penunjukan pejabat wali kota wewenang Gubernur," ujarnya.
Terkait asisten pemerintahan Ahmad Fadli yang juga maju mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Yogyyakarta, hal itu sudah diatur sesuai dengan prosedur kepegawaian. "Itu wewenang Badan Kepegawaian Daerah karena asisten pemerintahan adalah PNS," ujarnya.