REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jessica Kumala Wongso menangis saat menceritakan pengalamannya ditahan di Polda Metro Jaya selama empat bulan. Jessica harus merasakan jeruji penjara meskipun berkas penyidikannya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Banyak kecoa, kalajengking, tikus dan tidak ada jendela. Saya tidak tahu kenapa saya bisa di sini," ujar Jessica sembari terisak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Terdakwa kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida itu mengaku takut karena harus tinggal sendiri di tempat sempit nan sunyi. Ditambah lagi, kualitas udara di tempat tersebut tidak baik karena tanpa ventilasi. Jessica akhirnya sakit dan sejak itu polisi menambahkan kipas exhaust di bilik tersebut.
"Saya merasa menderita dan diperlakukan tidak manusiawi," kata dia.
Selain pengalaman di tahanan, Jessica juga bercerita mengenai pertemuannya dengan Kombes Pol Krishna Murti yang ketika itu masih menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia berkisah, pertemuan tersebut dilakukan empat mata di sebuah ruangan di Polda. Saat itu, menurut Jessica, Krishna mengatakan mempertaruhkan jabatan untuk menjadikan dirinya tersangka.
"Saya sebenarnya bingung bagaimana menangkap kamu. Namun saya harus yakin dan mempertaruhkan jabatan saya untuk menjadikan kamu tersangka," kata Krishna seperti ditirukan Jessica.
Selanjutnya terdakwa mengatakan Krishna Murti memintanya untuk mengaku telah memasukkan sianida ke kopi Mirna. Kalau mengaku, ungkap Jessica, Krishna menjamin dirinya tidak akan dikenakan hukuman maksimal dan hanya tujuh tahun penjara.
"Kamu mengaku saja, CCTV sudah ada dan diperbesar berkali-kali. Nanti paling hukumannya cuma tujuh tahun, dipotong sana-sini, bentar lagi juga keluar," tutur pria yang kini menjadi Kepala Bagian Pembangunan Kapasitas Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, ditirukan Jessica.
Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.