REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso menceritakan pertemuannya Kombes Pol Krishna Murti yang ketika itu masih menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia berkisah, pertemuan tersebut dilakukan empat mata di sebuah ruangan di Polda.
Saat itu, lanjut dia, Krishna mengatakan akan mempertaruhkan jabatan untuk menjadikan Jessica tersangka.
"Saya sebenarnya bingung bagaimana menangkap kamu. Namun saya harus yakin dan mempertaruhkan jabatan saya untuk menjadikan kamu tersangka," kata Krishna seperti ditirukan Jessica, Rabu (28/9).
Selanjutnya terdakwa mengatakan Krishna Murti memintanya untuk mengaku telah memasukkan sianida ke kopi Mirna. Kalau mengaku, ungkap Jessica, Krishna menjamin dirinya tidak akan dikenakan hukuman maksimal dan hanya tujuh tahun penjara.
"Kamu mengaku saja, CCTV sudah ada dan diperbesar berkali-kali. Nanti paling hukumannya cuma tujuh tahun, dipotong sana-sini, bentar lagi juga keluar," tutur pria yang kini menjadi Kepala Bagian Pembangunan Kapasitas Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, ditirukan Jessica.
Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.