REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso menceritakan pertemuannya Kombes Pol Krishna Murti yang ketika itu masih menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia berkisah, pertemuan tersebut dilakukan empat mata di sebuah ruangan di Polda.
Saat itu, lanjut dia, Krishna mengatakan akan mempertaruhkan jabatan untuk menjadikan Jessica tersangka.
"Saya sebenarnya bingung bagaimana menangkap kamu. Namun saya harus yakin dan mempertaruhkan jabatan saya untuk menjadikan kamu tersangka," kata Krishna seperti ditirukan Jessica, Rabu (28/9).
Selanjutnya terdakwa mengatakan Krishna Murti memintanya untuk mengaku telah memasukkan sianida ke kopi Mirna. Kalau mengaku, ungkap Jessica, Krishna menjamin dirinya tidak akan dikenakan hukuman maksimal dan hanya tujuh tahun penjara.