Kamis 29 Sep 2016 02:29 WIB

Nazaruddin Sebut Tersangka Baru KTP-el Tinggal Tunggu Diumumkan

Rep: Fauziah Mursyid/ Red: Dwi Murdaningsih
Terpidana korupsi yang juga mantan Anggota DPR M Nazaruddin memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terpidana korupsi yang juga mantan Anggota DPR M Nazaruddin memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan e-KTP tinggal menunggu waktu untuk diumumkan. Hal itu disampaikan Nazaruddin usai kembali diperiksa KPK selama 10 jam terkait dugaan korupsi proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.

"Nanti biar pimpinan (yang sampaikan) yang pasti sudah banyak perkembangan dan barang bukti yang dikumpulkam sama KPK untuk kemajuan proses tentang e-KTP," kata Nazaruddin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/9) malam.

Namun, ia enggan mengungkapkan tersangka baru yang dimaksud tersebut. "Pokoknya kita percaya sama KPK, kerugian negara yang Rp 2 triliun itu mudah-mudahan bisa kembali," kata terpidana kasus korupsi Wisma Atlet tersebut.

Diketahui, KPK memeriksa Nazaruddin secara paralel dalam dua hari ini terkait kasus tersebut. Pada pemeriksaan Selasa (27/9) Nazaruddin mengungkap KPK tengah membidik pihak lain dalam kasus ini selain tersangka Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP.

Bahkan ia menyebut Menteri Dalam Negeri sebagai salah satu pihak yang juga terlibat dalam korupsi pengadaan paket e-KTP tersebut. Namun, saat dikonfirmasi apakah Menteri Dalam Negeri yang dimaksud adalah Mendagri pada saat itu Gamawan Fauzi, Nazaruddin mengamininya. Bahkan kata Nazaruddin, KPK telah memiliki data terkait pihak-pihak yang diduga terkait.

"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK, kita harus percaya dengan KPK, yang pasti Mendagrinya harus tersangka," kata Nazaruddin kemarin.

KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tersebut. Dalam pengadaan proyek bernilai Rp6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp2 triliun. KPK pun mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Sugiharto yang merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini. Namun, hingga saat ini, Sugiharto diketahui belum ditahan KPK karena sakit.

Sebelumnya, KPK juga mengisyaratkan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Hal ini lantaran sudah adanya penerbitan surat perintah penyidikan baru dalam kasus tersebut.

Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi belum mau menyebut pihak yang akan menjadi tersangka baru di kasus tersebut. Selain Nazaruddin juga, dalam sepekan terakhir ini KPK juga telah beberapa kali memeriksa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. Dalam keterangannya, Irman mengaku dimintai keterangan terkait tim teknis yang ada dalam proses pengadaan e-KTP tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement