REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Pemeriksaan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso telah selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9) menjelang dini hari. Dalam sidang ke-26 kasus kopi sianida tersebut Jessica banyak membantah tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Sidang tewasnya Wayan Mirna Salihin tersebut dimulai sejak pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 23.55 WIB. Di akhir persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Kisworo menunda sidang pada Rabu (5/10) mendatang.
"Hakim menyudahi pemeriksaan terdakwa. Dan menetapkan tuntutan pada Rabu tanggal 5 Oktober 2016," ujar Hakim Kisworo dalam sidang yang menarik perhatian masyarakat tersebut.
Selain itu, Hakim Kisworo juga menetapkan bahwa setelah agenda pembacaan tuntutan tersebut, akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Jessica yang akan digelar pada Rabu (12/10) depannya lagi.
Selanjutnya, pada Senin (17/10) dan Kamis (20/10) mendatang, hakim mengagendakan perihal pembacaan replik atau tanggapan atas pledoi dan duplik atau tanggapan atas replik. "Putusan akan ditetapkan kemudian. Dengan ini sidang resmi ditutup," Kata Kisworo.