REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan buruh menuntut pemerintah mencabut undang-undang tax amnesty dalam aksi dalam yang digelar hari ini. Pasalnya, pengampunan pajak tersebut dinilai hanya menguntungkan para pengusaha dan merugikan masyarakat, khususnya buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, selama ini buruh tetap membayar pajak, sedangkan pengusaha dan pengemplang pajak diampuni dengan kebijakan tersebut
"Bagi buruh undang-undang Tax Amnesty ini mencederai rasa keadilan para buruh, buruh taat bayar pajak tapi orang-orang kaya, korporasi, pengusaha hitam, orang-orang pemilik modal besar diampuni pajaknya," ujar Said di tengah massa aksi di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
Said mengatakan sudah puluhan tahun buruh membayar pajak dan sudah puluhan tahun pula mereka tak membayar pajak. Namun, pajak buruh tak diampuni. Karena itu, Said mengkritisi pengampunan pajak ini secara serius. Pasalnya, yang akan dihapuskan tersebut justru merupakan dana kejahatan dan korupsi.
"Karena di situ tak jelas sumbernya dari mana, dana korupsi, dana trafficking, dana narkoba. Seperti korupsi BLBI yang lalu ratusan triliun itu akan menjadi legal ketika mereka ikuti tax amnesty," ucap Said.
Kebijakan ini mulai digulirkan sekitar enam bulan lalu dan baru sekarang diserukan buruh. Namun menurut Said sejak awal buruh sudah menolak kebijakan ini dengan mendatangi DPR RI. Namun, kebijakan itu tetap berjalan.
"Ketika itu mulai berjalan kami sudah melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kalau itu nggak didengar, aksi ini enggak didengar juga, maka kami akan melakukan unjuk rasa nasional ke seluruh Indonesia," ujar Said.
Hingga pukul 12.30 WIB, aksi sudah mulai bergeser ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini, aksi tersebut masih berlangsung damai walapun sempat terjadi cekcok dengan pengguna jalan karena pengguna jalan terus membunyikan klaksonnya saat terjadi kemacetan. "Tolong pak polisi amankan lalu lintas biar tidak terjadi keributan antarmasyarakat," kata salah satu orator.