REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan calon Wali Kota Pematangsiantar periode 2015-2020, Suryani boru Siahaan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Suryani menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 607 juta yang dilaporkan mantan Bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik.
Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Frido Situmorang mengatakan, status tersangka tersebut ditetapkan usai gelar perkara yang dilakukan, Jumat (16/9) lalu.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara sebelumnya," kata Frido, Kamis (29/9).
Frido mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan selanjutnya untuk Suryani. Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilakukan pada Jumat (30/9) besok. Namun, Frido belum bisa memastikan apakah Suryani akan langsung ditahan atau tidak.
"Soal penahanan tergantung kepada hasil dan pertimbangan dari penyidik," ujar dia.
Menurut Frido, dalam gelar perkara yang dilakukan, Jumat (16/9) lalu, Suryani mengakui telah meminjam uang kepada Zulkarnaen sebesar Rp607 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk biaya keikursertaannya dalam Pilkada Wali Kota Pematangsiantar periode 2015-2020.
Ia pun berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada 15 Mei 2015. Namun, saat waktu yang dijanjikan tiba, Suryani malah membayar utangnya dengan cek yang ternyata kosong ketika dicairkan.
Zulkarnaen pun melaporkan Suryani Siahaan dengan nomor laporan STTLP/709/V/2016/SPKT I Polda Sumut pada tanggal 23 Mei 2016. Dia melaporkan telah terjadi dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp607 juta.
Atas laporan ini, Suryani dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.