REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasus pembunuhan yang diduga merupakan perintah pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (46), pada Kamis dilimpahkan berkas acara pemeriksaannya dari Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
"Berkas dan keempat tersangka itu kami limpahkan ke Kejati Jatim. Ada dua kasus pembunuhan yang melibatkan pemimpin Dimas Kanjeng itu, yakni korban Abdul Gani dan Ismail Hidayat. Polda Jatim tangani kasus pembunuhan dengan korban Abdul Gani," kata Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Taufik Herdiansyah, seperti dikutip antaranews.com, Kamis (29/9).
Ia menjelaskan, kasus pembunuhan dengan korban Ismail Hidayat ditangani oleh Polres Probolinggo, dan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Kejari Probolinggo. "Kedua kasus pembunuhan itu memang ada tersangka yang sama," katanya.
Menurut dia, Abdul Gani dibunuh di Probolinggo pada 13 April 2016, sedangkan Ismail Hidayah dibunuh setahun sebelumnya, yakni 2 Februari 2015. "Mayat Abdul Gani ditemukan selang sehari sesudah dibunuh, yakni 14 April 2016, lalu kami menyelidiki kasus itu pada Mei, Juni, Juli, hingga terungkap pada September ini," katanya.
Ia mengatakan, jenazah Abdul Gani ditemukan di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah. "Para pelaku pembunuhan Abdul Gani mengaku korban dibuang ke Wonogiri untuk menghilangkan jejak, karena korban Ismail Hidayat yang dibunuh sebelumnya dan dikubur di Probolinggo bisa ketahuan," katanya.