Kamis 29 Sep 2016 17:20 WIB

KPK Belum Ajukan Perpanjangan Surat Pencegahan Aguan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
CEO Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (tengah) keluar menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (19/4). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
CEO Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (tengah) keluar menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (19/4). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status pencegahan bepergian keluar negeri kepada Bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan akan segera berakhir. Surat pencegahan dari penyidik KPK itu dikeluarkan sejak 1 April 2016 lalu dan berlaku hanya selama 6 bulan.

Jika sesuai perhitungan, maka masa berlaku pencegahan akan berakhir besok, 30 September 2016. Saat dikonfirmasi, Ketua KPK, Agus Rahardjo justru mengaku belum mengetahuinya. "Oh habis 1 Oktober ya?" ujar Agus saat ditanyai wartawan di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

Namun saat dikonfirmasi apakah status pencegahan untuk Aguan akan diperpanjang atau tidak, Agus menyebut pihaknya akan mempertimbangkannya terlebih dahulu. "Nanti kita lihatlah ya," kata Agus.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengajukan perpanjangan surat pencegahan Aguan ke negeri. Terkait apakah akan diperpanjang atau tidak, hal itu akan terlebih dahulu dibahas oleh pimpinan dan penyidik KPK.