REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23), Kamis (29/9). Zainal merupakan salah satu terdakwa pembunuh Yy (14), siswi SMP di daerah itu. Tidak hanya sebagai terdakawa, Zainal juga merupakan otak dari pembunuhan itu.
"Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini," kata Ketua Majelis Hakim PN Rejanglebong, Heny Farida.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19), masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Vonis tersebut sama dengan yang dituntut jaksa pada sidang sebelumnya. Selain itu, kelimanya juga harus membayar biaya perkara Rp2.000, serta denda Rp2 miliar atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.
Sidang yang dilangsungkan dari pukul 13.10 WIB sampai pukul 14.30 WIB dan terbuka untuk umum itu dipimpin Heny Farida, dibantu dua hakim anggota, Hendri Sumardi dan Fahrudin. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Arlya Noviana Adam dan Novan Harpanto. Sidang yang terbuka untuk umum tersebut juga dikawal puluhan petugas keamanan yang beberapa di antaranya bersenjata api.
Kelima terdakwa itu terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d UU.No.35/2014, tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, ibu korban, Yana (34) dan suaminya Yakin (36), usai persidangan tidak menerima putusan majelis hakim, terutama untuk empat terdakwa yang hanya dijatuhi hukuman 20 tahun.