REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Jurnalis dan aktivis hak asasi manusia (HAM) Narges Mohammadi divonis hukuman sepuluh tahun penjara karena diduga membentuk sebuah kelompok yang melakukan kampanye menentang hukuman mati di Iran.
Seperti dilansir Middle East Eye, kelompok yang fokus terhadap kebebasan pers Reporters Without Borders (RSF), Rabu (28/9) mengutuk keputusan banding pengadilan Iran terhadap Mohammadi/
Mohammadi (44) adalah salah satu jurnalis yang paling terkenal Iran dan dianugerahi penghargaan Medal of Ciy of Paris awal tahun ini atas aktivitasnya sebagai pembela hak-hak perempuan.