Kamis 29 Sep 2016 18:34 WIB

Mahasiswa Pembunuh Dosen UMSU Terancam Hukuman Mati

Rep: Issha Harruma/ Red: Angga Indrawan
Pembunuhan
Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Perkara pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU) oleh mahasiswanya sendiri mulai disidangkan hari ini, Kamis (29/9). Terdakwa Roymardo Sah Siregar (21) dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Medan. Dakwaan terhadap Roymardo dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias Iskandar di depan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga. Dalam dakwaannya, JPU Martias menjerat terdakwa dengan Pasal 340 subs 338 KUHP.

Dia didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap dosennya, Nurain Lubis (54), pada 2 Mei lalu. "Terdakwa Roymardo S Siregar dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban Nurain Lubis," kata JPU Martias. 

Dalam dakwaannya, JPU Martias mengatakan, terdakwa terpikir untuk membunuh dosennya sejak bangun tidur di kamar kosnya di Jl Tuasan, Medan. Terdakwa didakwa telah menaruh dendam kepada Nurain Lubis karena korban sering memarahi dia. Korban pun, kata JPU Martias, juga mengancam akan memberi nilai jelek kepada terdakwa.

"Terdakwa lalu membawa pisau bergagang hijau berikut sarungnya dan martil ke kampus. Kedua benda itu disimpan di bawah jok sepeda motornya," ujar JPU Martius.

Setibanya di kampus, terdakwa masuk ke ruang kuliah di lantai IV gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) untuk mengikuti kuliah. Namun, dosen mata kuliah itu ternyata tidak datang. Terdakwa Roymardo pun turun dan mengambil pisau, martil dan topi dari bawah jok sepeda motornya.

Dia menyimpan pisau di saku sebelah kiri dan martil di saku kanan. Dia pun kembali berjalan menuju gedung FKIP. "Roymardo lalu melihat Nurain masuk ke kamar mandi. Dia kemudian memakai topi dan ikut masuk ke dalam dan menutup pintu kamar mandi," kata JPU Martius.

Di dalam kamar mandi itulah, JPU Martius menyebut, terdakwa menikam leher korban yang kemudian menjerit dan melakukan perlawanan. Empat tikaman terdakwa ditangkis korban dengan tangan. Namun, serangan itu tetap mengenai leher dan keningnya. Roymardo pun terus menikami leher korban hingga perempuan itu tidak berdaya.

Melihat korban bersimbah darah, Roymardo menyimpan pisaunya lalu berlari meninggalkan kamar mandi setelah membersihkan bajunya dengan air. Penjaga gedung sempat memergoki terdakwa dan mempertanyakan kondisinya. Roymardo pun mengatakan bahwa dia basah karena keran air yang patah. 

Mahasiswa, pegawai dan petugas UMSU pun kemudian mengejar dan menangkap Roymardo di kamar mandi gedung Fakultas Ekonomi. Sementara Nurain dilarikan ke RS Bhayangkara Medan. Nahas, dosen senior itu dinyatakan telah meninggal akibat luka di lehernya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan eksepsi. Pembacaan eksepsi dijadwalkan pada persidangan selanjutnya, yakni Kamis (6/10). 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement