REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dinilai telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara Sulaiman, pemilik ribuan batang rokok tanpa cukai, di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Beberapa oknum penyidik Bea Cukai diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Sulaiman saat proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) perkara rokok ilegal tersebut dilakukan.
Tak pelak, permasalahan ini bakal berbuntut panjang. Dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik ini dipersoalkan oleh kuasa hukum Sulaiman.
"Ada pelanggaran prosedur mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan klien kami," kata kuasa Hukum Sulaiman, Yosep Parera, Kamis (29/9).