Kamis 29 Sep 2016 19:08 WIB

Jessica Mengaku Dipaksa Krishna Murti, Ini Kata Polri

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Komisaris Besar Polisi Krishna Murti
Foto: ROL/Tripa Ramadhan
Komisaris Besar Polisi Krishna Murti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Jesaica Kumala Wongso dalam sidangnya mengaku pernah dipaksa Kepala Bagian Pembangunan Kapasitas Biro Misi Internasional Divisi Hubinter Polri, Kombes Krishna Murti untuk mengaku membunuh Wayan Mirna Salihin. Bahkan Krishna mengaku telah mempertaruhkan jabatannya untuk menetapkan Jessica menjadi tersangka.

Krishna saat itu masih menjabat sebagai Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Krishna mengiming-iming Jessica terbebas dari hukuman mati asalkan mau mengaku sebagai penaruh racun sianida di kopi Mirna.

Mabes Polri manyayangkan langkah Jessica yang memilih mengaku di Pengadilan daripada melapor ke Propam Polri. Padahal Jessica memiliki kesempatan untuk melaporkan hal tersebut sebelum sampai ke meja pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kenapa baru sekarang dia ngomong, kan di Institusi Polri ada mekanismenya. Jika ada anggota Polri terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan apalagi mengancam seseorang itu bisa diproses," ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/9).