REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Jesaica Kumala Wongso dalam sidangnya mengaku pernah dipaksa Kepala Bagian Pembangunan Kapasitas Biro Misi Internasional Divisi Hubinter Polri, Kombes Krishna Murti untuk mengaku membunuh Wayan Mirna Salihin. Bahkan Krishna mengaku telah mempertaruhkan jabatannya untuk menetapkan Jessica menjadi tersangka.
Krishna saat itu masih menjabat sebagai Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Krishna mengiming-iming Jessica terbebas dari hukuman mati asalkan mau mengaku sebagai penaruh racun sianida di kopi Mirna.
Mabes Polri manyayangkan langkah Jessica yang memilih mengaku di Pengadilan daripada melapor ke Propam Polri. Padahal Jessica memiliki kesempatan untuk melaporkan hal tersebut sebelum sampai ke meja pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kenapa baru sekarang dia ngomong, kan di Institusi Polri ada mekanismenya. Jika ada anggota Polri terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan apalagi mengancam seseorang itu bisa diproses," ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/9).
Menurut Agus seharusnya Jessica segera melaporkan tindakan perwira polisi yang akrab dipanggil KM itu ke Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri. Sehingga propam Polri pun dapat segera menindak lanjuti pengaduan tersebut.
"(Harusnya) segera melapor, kan ada propam jika yang mengancam itu anggota Polri," tutur Agus.
Sebelumnya Jessica dalam persidangan mengaku bingung atas tindakan Krishna yang tiba-tiba menyambangi langsung selnya dan mengajak berbicara berdua. Jessica juga mengaku bingung harus menjawab apa setelah Krishna menawarkannya bebas dari hukuman mati.
"Kamu mengaku saja, CCTV sudah ada dan diperbesar berkali-kali. Nanti paling hukumannya cuma tujuh tahun, dipotong sana-sini, bentar lagi juga keluar," ujar Jessica menirukan ucapan Krishna.