REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil Ifa Sudewi, membantah punya kesepakatan dengan pengacara Saipul untuk memberikan keringanan dalam vonis penyanyi itu dengan imbalan sejumlah uang.
"Tidak pernah menyampaikan ke Bertha berapa vonis Saipul dan tidak pernah mengatakan vonis yang sesuai itu 2-3 tahun," kata Ifa saat menjadi saksi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
Ifa menjadi saksi untuk ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji yang bersama-sama dengan Berthalina dan Samsul Hidayatullah didakwa menyuap Rohadi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 50 juta untuk mengatur susunan majelis hakim dan menjadi perantara suap Rp 250 juta untuk hakim Ifa Sudewi sehingga mempengaruhi putusan perkara Saipul.
Namun Ifa mengakui bahwa anggota tim pengacara Saipul, Bertha pernah menemuinya di depan ruang kantornya di PN Jakut untuk meminta penangguhan penahanan. Ifa sebelumnya sudah mengenal Bertha sebagai suami dari hakim tinggi Karel Tuppu.
"Suatu hari Bu Bertha maksa menerobos ke ruangan saya, saya katakan 'Loh Bu ada apa? Jangan ketemu saya', dia katakan 'Sebentar-sebentar Bu, saya hanya mau mengajukan penangguhan penahanan. Saya sampaikan 'nanti saja diajukan di persidangan," ungkap Ifa.
Kemudian dia tanya 'Putusan eksepsinya apa?' saya jawab 'sudah nanti saja di persidangan, dan pengguhannya diajukan ya bu, nanti saja di persidangan. Itu saya sambil berdiri menghalau dia agar dia mau keluar.
Bertha kemudian mengatakan akan mengajukan bukti Saipul seharunya bebas karena dia punya bukti korban ini bukan anak-anak, kami mengobrol di depan ruangan saya dan saat itu dia membawa selembar kertas, katanya
Dalam dakwaan, Ifa selaku ketua majelis hakim dan juga Wakil Ketua PN Jakut disebut bertemu dengan Bertha pada 13 Juni 2916. Dalam pertemuan itu Ifa memberikan beberapa arahan antara lain eksepsi tim penasehat hukum dinilai sudah memasuki pokok perkara, perkara Saipul berat karena korbannya anak dan dipantau oleh KPAI, tim penasihat hukum disarankan dapat membuktikan Dede Sulton bukan anak-anak sehingga Ifa dapat membantu dengan menggunakan Pasal 292 KUHP dan menjatuhkan putusan seringan-ringannya di putusan akhir.
"Saya hanya mengatkan 'Bu penangguhannya nanti ya bu, kita lihat dulu alasannya. Kemudian saya sampaikan begini kalau saya sih tidak pernah mengabulkan penahanan, maksudnya agar dia segera pergi karena dia (Bertha) terus nyerocos," ungkap Ifa.
"Apakah saksi pernah berikan arahan agar fokus korban bukan anak-anak?" tanya jaksa penuntut umum KPK Afni Carolina.
"Itu Bertha yang mengatakan sendiri, karena dia (Bertha) mengatakan punya bukti korban bukan anak-anak tapi sudah dewasa jadi dia hanya katakan 'Kami akan mengajukan ini bu', tapi saya tidak menanggapinya biar dia segera pergi," jawab Ifa yang saat ini sudah menjadi ketua majelis hakim di PN Siduarjo.
Dalam dakwaan juga disebutkan pertemuan Ifa dan Bertha lainnya adalah pada sekitar 13 Juni 2016. Pada pertemuan itu Bertha memperoleh penjelasan dari Ifa Sudewi yang pada pokoknya perkara Saipul berdasarkan pasal 82 UU perlindungan anak tidak terpenuhi dan dibuktikan dengan pasal 292 KUHP dengan vonis sekitar 3 tahun. Setelah Bertha bertemu dengan Ifa Sudewi, kemudian memberitahu Rohadi melalui telepon dan SMS bahwa putusannya setengah, yang ditanggapi oleh Rohadi dengan mengatakan ?yaudah pokoknya nanti diperjuangkan".
"Apakah pernah mengatakan 'tidak masalah kalau korban bukan anak saya akan bantu seringan-ringannya karena majelis sudah pernah nonton video Saipul Jamil?"
"Tidak pernah saya tidak punya waktu untuk menonton di 'youtube' dan sebagainya, tidak pernah. Saya juga tidak pernah komunikasi dengan Rohadi baik SMS maupun telepon, " ungkap Ifa.
Ifa juga membantah bahwa Rohadi pernah menyampaikan niat untuk memberikan uang ke Ifa saat acara pelepasan mantan ketua PN Jakut Liliek Mulyadi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
"Justru itu yang selalu menjadi pertanyaan saya, kalau ada niat Rohadi melibatkan saya di perkara ini, harusnya dia (Rohadi) ngomong ke saya. Kita memang ketemu di Medan, tapi dia tidak ngomong apa-apa padahal itu beberapa hari sebelum putusan, kalau dia niat maka dia akan minta tolong, tapi dia tidak ngomong sama sekali," ungkap Ifa.
Perbuatan Bertha, Kasman dan Samsul tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.