REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat bahwa kasus padepokan Dimas Kanjeng adalah murni kasus kriminal yang berkedok agama. Untuk itu, MUI meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan kasus pembunuhan dan penipuan yang melibatkan pimpinan padepokan, yaitu Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan beberapa pengikutnya.
"MUI menegaskan bahwa padepokan tersebut bukan lembaga keagamaan seperti pesantren yang mengajarkan tentang nilai-nilai ajaran agama dan para pengikutnya bukanlah santri yang menuntut dan mendalami ilmu agama," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Jumat (30/9).
Padepokan tersebut, kata dia, adalah sebuah perkumpulan yang memotivasi pengikutnya untuk mengejar kepentingan materi semata. Untuk hal tersebut, MUI akan terus melakukan pendalaman penelitian dan pengkajian terkait praktik keagamaan yang diajarkan oleh padepokan.
"Jika ditemukan ada ajaran yang menyimpang, MUI akan mengeluarkan ketetapan dalam bentuk fatwa," katanya.
MUI mengimbau kepada umat Islam untuk tetap tenang dan menyerahkan masalah ini kepada aparat keamanan. Kepada masyarakat yang sudah terlanjur mengikuti kegiatan di padepokan diminta untuk kembali ke rumahnya masing-masing.
Bagi yang merasa menjadi korban penipuan dimohon untuk lapor dan membantu secara aktif pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.