Jumat 30 Sep 2016 08:42 WIB

Dianggap Meresahkan, Polsek Bekasi Timur Ciduk 25 Anak Punk

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Anak punk (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad ryan Wibowo
Anak punk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polsek Bekasi Timur mengamankan sebanyak dua puluh lima anak punk pada Kamis (29/9) kemarin. Puluhan anak punk tersebut dianggap meresahkan pengguna Jalan Jaya Martono, Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Susgarwanto mengatakan pengamanan terhadap 25 anak punk ini dilakukan lantaran muncul keluhan masyarakat terkait banyaknya pengamen yang meminta uang dengan cara memaksa.

"Ini kita lakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang mengeluhkan banyaknya pengamen yang meminta uang dengan cara paksa di sekitar jalan tersebut, makanya kita tindak langsung," katanya.

Kedua puluh lima anak punk yang diamankan merupakan para remaja tanggung yang sering terlihat mengamen di jalanan. Lebih lanjut, Susgarwanto mengatakan, dalam operasi tersebut terdapat satu orang punk yang masih berusia di bawah umur. Anak tersebut masih berusia 14 tahun. Pihak kepolisian akan memanggil orang tua yang bersangkutan dan memberikan pembinaan.

 

"Untuk yang lain juga kita akan buat surat peringatan. Jika melakukan pemaksaan lagi, kita akan tindak tegas," ujar Susgarwanto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement