REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polsek Bekasi Timur mengamankan sebanyak dua puluh lima anak punk pada Kamis (29/9) kemarin. Puluhan anak punk tersebut dianggap meresahkan pengguna Jalan Jaya Martono, Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Susgarwanto mengatakan pengamanan terhadap 25 anak punk ini dilakukan lantaran muncul keluhan masyarakat terkait banyaknya pengamen yang meminta uang dengan cara memaksa.
"Ini kita lakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang mengeluhkan banyaknya pengamen yang meminta uang dengan cara paksa di sekitar jalan tersebut, makanya kita tindak langsung," katanya.
Kedua puluh lima anak punk yang diamankan merupakan para remaja tanggung yang sering terlihat mengamen di jalanan. Lebih lanjut, Susgarwanto mengatakan, dalam operasi tersebut terdapat satu orang punk yang masih berusia di bawah umur. Anak tersebut masih berusia 14 tahun. Pihak kepolisian akan memanggil orang tua yang bersangkutan dan memberikan pembinaan.
"Untuk yang lain juga kita akan buat surat peringatan. Jika melakukan pemaksaan lagi, kita akan tindak tegas," ujar Susgarwanto.