REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin ikut menanggapi soal ditangkapnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan tuduhan penggandaan uang dan pembunuhan. Menurutnya, para ulama setempat wajib memberi kepastian sikap soal ajaran Dimas Kanjeng.
Menurutnya, Kemenag tak berwenang menentukan keaslian ajaran Dimas Kanjeng. Sehingga ia menyerahkan hal tersebut pada ormas Islam dan MUI dalam menentukan apakah ajaran itu terbilang sesat atau tidak.
"Yang pertama terkait dengan keabsahan ajarannya itu tentu kewenangan ulama, pemerintah menunggu pandangan MUI, ormas-ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU seperti apa, apakah ada ajaran-ajaran yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam," katanya di Kemenag Jakarta, Jumat (30/9).
Di sisi lain, ia berharap pihak kepolisian mampu berperan dalam pengusutan unsur kriminal dalam kasus yang melibatkan Dimas Kanjeng. Dengan begitu, ia ingin ada kepastian hukum agar padepokan Dimas Kanjeng tak lagi membuat keresahan di masyarakat.
"Sisi hukumnya kepolisian sedang melakukan pengusutan tentang kasus ini, jadi kita tunggu saja penegak hukum kita kepolisian pada akhirnya memberikan kejelasan kepada masyarakat sesungguhnya terkait dengan padepokan ini," ujarnya.