REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin meminta para ulama mengambil sikap guna menentukan keabsahan ajaran Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Ia menampik bahwa Kemenag terkesan tak memantau padepokan Dimas Kanjeng hingga akhirnya sebesar saat ini. Sebab, menurutnya, sebaiknya ulama setempat lah yang mengambil tindakan jika ditemukan kesesatan dalam suatu ajaran agama.
"Ya tentu kita memantau, tapi Kementerian Agama kan tidak dalam posisi untuk menentukan pertama apakah ajaran itu menyimpang atau tidak, itu bukan domain Kementerian Agama, itu domain para ulama, para ahli, kita menunggu para ulama, para kiai-kiai kita untuk berpandangan," katanya di Kemenag, Jumat (30/9).
Di sisi lain, ia menyebut kewenangan dalam menutup Padepokan Dimas Kanjeng bukan menjadi wewenang Kemenag. Baginya, hal itu merupakan otoritas kepolisian. Apalagi, saat ini sang pemilik Padepokan tengah diusut dalam kasus kriminal.
"Dari segi hukum, kementerian agama tidak di posisi memiliki kewenangan untuk menutup, menyetop dan sebagainya, lagi-lagi itu kewenangan Polri yang sekarang sedang menyusut apakah ada penipuan, atau penggelapan atau lain-lain yang terkait dengan tindak pidana," ujarnya.