REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) turut buka suara atas kasus Padepokan Kanjeng Dimas. ICMI mengimbau segenap anggotanya serta semua kaum ilmuwan dan cerdik cendekia Muslim agar sungguh-sungguh menjadi teladan untuk pencerahan bagi umat.
“Kepada para ilmuwan dan cerdik cendekia di mana saja berada, ICMI mengajak dengan segala kesungguhan untuk senantiasa berpikir dan berzikir dengan benar agar kita dapat menjadi teladan untuk pencerahan kepada umat serta kehidupan bangsa dan kemajuan peradaban ke tingkat yang semakin tinggi,” kata Ketua Umum ICMI Prof Jimly Asshiddiqie dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (30/9).
Dalam kesempatan itu, Jimly juga memberikan klarifikasi bahwa ICMI tidak akan pernah membenarkan siapapun melakukan kemaksiatan dan tindakan yang melanggar hukum negara.
ICMI, kata Jimly, tidak akan pernah membenarkan apalagi memberikan dukungan kepada siapapun juga yang melakukan perbuatan maksiat baik menurut syariat agama maupun menurut hukum negara. Apalagi menurut kaidah-kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
Adapun terkait terseretnya salah satu nama tokoh ICMI, yakni Marwah Daud yang membela Kanjeng Dimas, Jimly menegaskan bahwa secara organisasi ICMI tidak bertanggung jawab terkait segala hal yang bersifat pribadi. Hal itu merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing anggota dan pengurus ICMI di seluruh Tanah Air.
“Kalau soal Kasus Padepokan Kanjeng, baiknya kita percayakan saja kepada aparat penegak hukum dan keadilan. Semua yang benar adalah benar dan yang salah pasti terbukti pada waktunya,” kata Jimly.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kanjeng Dimas dan pengikutnya sudah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur di Padepokannya pada (22/9) lalu. Kasus itu menyeret nama ICMI karena salah satu nama Dewan Pakar ICMI Marwah Daud membela Kanjeng Dimas dan Padepokannya.
Untuk itulah, Jimly merasa perlu menjelaskan kepada masyarakat terkait kasus tersebut, yakni bahwa tindakan Marwah Daud tidak sama sekali terkait dengan posisinya sebagai anggota Dewan Pakar ataupun mantan Presidium ICMI.