REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jendral Pajak, Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan pelayanan amnesti pajak di hari terakhir periode satu pada Jumat (30/9) akan dibuka hingga dini hari. Dia memastikan meski wajib pajak dilayani pada dini hari, mereka yang telah mendapatkan nomor antrean tetap dikenakan tarif tebusan dua persen.
Pada hari terakhir periode pertama amnesti pajak, para Wajib Pajak (WP) memadati kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat Jakarta. Hingga pukul 11.37 antrean mencapai 1.112 orang dan banyak di antara para WP masih sibuk mengisi syarat administrasi di pelataran lobi kantor DJP.
Ken mengatakan, jika ada wajib pajak yang datang pukul 23.30 WIB, asalkan memiliki nomor antrean dan telah membayar tebusan amnesti pajak sebesar dua persen di bank, bisa ikut periode I amnesti pajak.
"Pokoknya ada antrean dan ada uang tebusannya dua persen, kalau sudah jam 24 nggak papa kalau sudah bayar," kata Ken, Jumat (30/9).
Ken mengatakan peserta dapat mengikuti amnesti pajak hingga menit terakhir asalkan telah membawa persyaratan dan membayar uang tebusan di bank. Ken mengatakan, Ditjen Pajak telah bekerja sama dengan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu agar masih bisa menerima uang tebusan hingga malam lewat dari jam operasional bank biasanya.
"Kalau pagi ini masih ada yang bayar ke bank. Bank kita minta buka sampai malam. Kita kerja sama dengan Dirjen Perbendaharaan, bank-nya akan buka sampai selesai yang biasanya operasionalnya itu, akan diperpanjang mungkin hingga pukul 22.00 WIB ya," kata Ken.
Baca juga: Kantor Ditjen Pajak Sediakan Makan Siang dan Buka Sampai Dini Hari