REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Idham Aziz berjanji akan bertindak tegas bila menemukan pelanggaran dalam kasus yang tengah dihadapi Kombes Pol Krishna Murti.
"Saya akan tegas. Kalau dia salah ya salah, benar ya benar. Prinsipnya enggak boleh menyalahkan orang yang benar, enggak boleh membenarkan orang yang salah," kata Brigjen Idham di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).
Idham yang baru resmi menjabat sebagai Kadiv Propam mengatakan pihaknya akan mempelajari kasus Krishna terlebih dulu. Menurutnya, apapun pelanggaran yang ditemukan dalam penyelidikan kasus Krishna, akan ditindak tegas.
"Kalau melanggar karena pribadinya, bisa (diberikan sanksi) disiplin atau (sanksi) etik. Kalau pelanggaran pidana, ya (sanksi) pidana," katanya.
Sebelumnya Kombes Krishna diterpa isu penganiayaan terhadap wanita. Kasus ini berawal dari beredarnya foto seorang wanita dengan luka lebam pada wajahnya. Wanita ini sempat diduga bernama Novena Widjaja, namun kemudian diketahui bernama Alice Wara.
Selain foto, belakangan, sebuah video pun beredar di internet. Meski demikian, Alice menyatakan soal foto dirinya dalam kondisi lebam dan diperban bukan akibat dianiaya. Dia juga membantah memiliki hubungan khusus dengan Krishna.
Menyangkut video, Alice mengakui anak dalam video itu anaknya dan membantah bayi itu anak Krishna. Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, terlihat Krishna sedang bermain dengan bayi di sebuah kamar.
Sejauh ini, baik Krishna, Novena dan Alice sudah memberikan keterangan kepada Propam.
Dalam perkembangannya, Krishna dimutasi menjadi Kepala Bagian Pembangunan Kapasitas pada Biro Misi Internasional, Divisi Hubungan Internasional Polri, dari jabatan sebelumnya sebagai Wakapolda Lampung.