Jumat 30 Sep 2016 14:19 WIB

Jessica Dipaksa Mengaku dan Diajak Pacaran, Ini Tanggapan Mabes Polri

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso menjawab pertanyaan Jaksa saat menjalani sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso menjawab pertanyaan Jaksa saat menjalani sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengaku dipaksa Kepala Bagian Pembagunan Kapasitas Biro Internasional Divisi Hubinter Mabes Polri Kombes Krishna Murti yang saat itu sebagai Direkrimum Polda Metro Jaya dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bukan hanya itu, Jessica juga mengaku pernah ditanya oleh Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heriawan untuk menjadi kekasih beda agama. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar nampaknya tidak mempercayai begitu saja apa yang nyatakan oleh Jesaica dalam sidang di PN Jakpus, (29/9). Sehingga Boy menyarankan apabila Jessica merasa dirugikan oleh aparat polisi hendaknya untuk melaporkan.

"Nanti kita lihat, apa yang disampaikan ini kan baru informasi tapi kalau ada pihak-pihak yang dalam konteks ini merasa dirugikan kan bisa menyampaikan secara tersendiri," ujar Boy di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).

Menurutnya apa yang disampaikan Jesaica tersebut masih sebatas informasi yang diungkapkan Jessica dalam persidangan. Namun atas landasan apa Jessica menyampaikan hal itu, lanjut Boy masih perlu untuk didalami lagi.