REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Reni Marlinawati mengapresiasi putusan hakim di Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Zainal. Yakni pelaku utama pemerkosa sekaligus pembunuhan siswi SMP Yy (14). Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), keputusan tersebut dapat menjadi yurisprudensi untuk hakim lainnya, dalam menangani kasus kejahatan seksual. Dia berharap dengan adanya keputusan yang tegas tersebut, dapat membuat jera pelaku kejahatan seksual lainnya.
Tidak hanya itu, Reni juga menilai keputusan hakim di Pengadilan Negeri Curup tersebut bisa menjadi pesan tersendiri bagi DPR RI dan pemerintah agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual perlu segera disahkan menjadi UU. Sebetulnya RUU tersebut sudah disepakati dalam Prolegnas prioritas tahun ini. "Saya pribadi cukup puas dengan putusan hakim. Ini juga menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melawan kejahatan seksual, terutama pada anak-anak," ujar anggota Komisi X itu kepada awak media di Komplek Parlemen, Jumat (30/9).
"Saya meminta agar DPR RI dan pemerintah segera membahas RUU itu, karena urgensi atas keberadaan regulasinya," tambah Reni.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yy. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pria berusia 23 tahun ini adalah Pasal 340 KUHP junctoPasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis hakim Pengadilan Negeri Curup tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Arlya Noviana Adam. Selain Zainal, empat terdakwa, yakni Suket (19), Faisal (19), Bobi alias Tobi (20), dan Dedi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah memerkosa serta membunuh Yy.