Jumat 30 Sep 2016 16:51 WIB

Polda Sulsel Kembali Tetapkan Dua Tersangka Insiden Gowa

Rep: Mabruroh / Red: Angga Indrawan
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api saat kebakaran di kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (26/9).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api saat kebakaran di kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Fans Barung mengatakan telah diamankan dua tersangka kembali kasus pengrusakan dan pembakaran gedung DPRD Gowa. Dua tersangka tersebut yakni J (46) dan MA (19).

"J (46) ini provokatornya, dia ditangkap di GP Ponto. Sedangkan MA di tangkap di Gowa," ujar Frans saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/9).

Menurut Frans dua tersangka tersebut terekam jelas dalam CCTV gedung DPRD. Di sana, masih kata Frans, terlihat bagaimana J menyuruh para pendemo lain untuk memasuki gedung DPRD Gowa.

"Jadi CCTV yang merekam itu, J  menyuruh orang-orang untuk masuk itukan memberikan provokasi. Kalau MA ini melempar dan merusak," ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya Polda Sulsel telah menetapkan tujuh orang tersangka. Empat orang berperan sebagai pelaku pengrusakan, dua orang sebagai pelaku pembakaran, dan satu orang sebagai pelaku pencurian alat elektronik yang ada di gedung tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement