REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tepat setahun dalam masa pelarian, Sidih alias Dore (48 tahun) ditangkap aparat Polsek Tambun. Sidih terlibat dalam sebuah kasus penganiayaan di pertigaan Rawakalong, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 1 Oktober 2015 pukul 22.00 WIB.
Korban bernama Aminuloh (28 tahun), warga Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Tambun Selatan. Kejadian tersebut sudah berlangsung kurang lebih setahun lalu. Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Endang Longla, awalnya korban bertiga mengeroyok atau ribut dengan keponakan pelaku atas nama Komarudin.
"Saat dimusyawarahkan di tingkat RT, salah satu pelaku yang saat sekarang sebagai korban atas nama Aminuloh, tidak hadir," kata Endang Longla, Jumat (30/9). Ketidakhadiran Aminulloh membuat pelaku Sidih naik pitam. Sidih menilai Aminuloh tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.
Selang satu pekan kemudian, Sidih menemukan pelaku Aminuloh yang sudah mengeroyok keponakannya. Tak kuasa menahan kesabaran, Sidih langsung memukuli Aminuloh berkali-kali pada bagian pelipis hingga luka dan memar. Aminuloh yang tak terima atas perbuatan ini kemudian melapor ke Polsek Tambun.
Kejadian tersebut sudah berlangsung sekitar satu tahun lalu atau tepatnya tanggal 1 Oktober 2015. Sidih ditangkap oleh anggota buser setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tambun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tambun, Kompol Puji Hardi meminta perkara-perkara lama dan belum terungkap segera diungkap. "Lakukan penyidikan dan proses hukum yang berlaku. Ini merupakan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Kapolsek. Pelaku terancam dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan barang bukti berupa surat pemeriksaan visum et repertum.