REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Jaksel) lewat Suku Dinas Kominfomas (Komunikasi dan Informasi Masyarakat) Jaksel langsung bertindak terkait adanya video porno yang ditampilkan di billboard LED videotron di salah satu wilayah Jaksel, Jumat (30/9).
Melalui keterangan tertulis, Suku Dinas Kominfomas menyebut adanya tayangan video dewasa di billboard LED itu benar terjadi di berada di Jalan Iskandarsyah, perempatan Jalan Wijaya-Antasari, Kebayoran Baru.
Setelah memdapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya saat itu juga tim dari Sudin Kominfomas meninjau ke lokasi. Bersama dengan masyarakat di sekitar lokasi, tim langsung mematikan saklar listrik yang berada di tiang reklame.
Pada penulusurannya, LED berukuran 24 meter persegi itu, diketahui dimiliki oleh PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising yang beralamat di Gedung Kompas Gramedia di Jalan Palmerah Barat.
"Saat ini layar reklame LED tersebut dalam keadaan mati, namun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menganggap serius masalah ini. Setelah berkoordinasi dengan Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, tim Cyber Crime Polda Metro Jaya langsung bertindak dengan mendatangi PT Transito Adiman Jati Transito Advertising Jumat sore ini," tulis keterangan pers tersebut.
Berdasarkan data yang ada, terdapat 58 titik LED yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan dengan luas monitor yang beragam. Berdasarkan Pasal 4 Pergub 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, setiap penyelenggaraan reklame harus mematuhi ketentuan norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan.