REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan 45 orang jamaah Indonesia ilegal yang baru tiba di Filipina dari Tanah Suci masih ditahan di Filipina. Mereka harus menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Bagaimanapun ini menyangkut kewenangan otoritas Filipina untuk bisa tahu menyeluruh soal kasus ini," kata Lukman, Jumat (30/9).
Menurut dia, otoritas Filipina masih mendalami kasus jamaah haji Indonesia yang menggunakan paspor negara itu. "Dari pendalaman, sehingga kemudian bisa tahu titik kelemahan dan upaya yang perlu dilakukan Filipina dalam upaya memperbaiki sistem imigrasinya ke depan," kata Lukman.
Lukman meyakini beberapa jamaah benar-benar tidak tahu telah menjadi korban dalam kasus tersebut. Meskipun ia juga yakin ada beberapa jamaah yang memahami jalur ibadah yang ditempuh adalah ilegal. Untuk itu, kata dia, pemerintah Indonesia membentuk tim untuk menyelidiki dan memilah motif jamaah. Tim terdiri dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian RI.
Menag belum dapat memastikan kapan jamaah tersebut dapat dipulangkan ke Indonesia karena tergantung proses hukum di Filipina.