Jumat 30 Sep 2016 20:01 WIB

Dicabutnya Pencegahan Dinilai Makin Kaburkan Keterlibatan Aguan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan tidak memperpanjang pencegahan terhadap Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Dengan begitu, Aguan dapat leluasa bepergian ke luar negeri, setelah masa pencegahan berlaku enam bulan, Aguan habis pada Jumat (30/9), hari ini.

Keputusan ini pun mengundang pertanyaan sejumlah pihak, mengingat nama Aguan tidaklah asing dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Bahkan, dalam persidangan terdakwa Ariesman Widjaja terungkap bahwa Aguan ikut mengatur pembahasan pasal dalam Raperda bersama sejumlah anggota DPRD DKI.

Pegiat Korupsi yang juga Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak berharap keputusan KPK itu murni pertimbangan penyelidikan perkara yang belum menemukan fakta penyelidikan dan hasil persidangan terkait keterlibatan Aguan, bukan adanya intervensi pihak lain. Pasalnya, tidak diperpanjangnya status pencegahan Aguan ini dikaitkan dengan tekanan pihak lain kepada KPK.

"Yang jelas saya berharap KPK tidak boleh tunduk dengan tekanan kekuatan lain," kata Dahnil melalui pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Jumat (30/9).

Dahnil menilai, dengan tidak lagi dicegahnya Aguan memiliki kecenderungan semakin gelap keterlibatan Aguan dalam perkara tersebut. Hal ini, kata Dahnil, mengingat pada saat pencegahan Aguan masih berlaku saja, belum ada tindaklanjut dari KPK.

"Bisa punya kecenderungan semakin gelap keterlibatan Aguan walaupun publik merasa ada yang janggal," kata Dahnil.

Namun demikian, Dahnil menilai kemungkinan skenario KPK lainnya dengan tidak diperpanjangnya pencegahan untuk Aguan. "Bisa juga KPK menemukan fakta lain pada saat penyelidikan nanti dan langsung bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata dia.

Adapun keputusan tidak diperpanjangnya pencegahan Aguan dikeluarkan tim yang menyelidiki perkara tersebut serta telah disetujui pimpinan KPK. "Cekal (terhadap) Aguan memang diputuskan KPK tidak melakukan perpanjangan cekal terhadap yang bersangkutan," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).

Menurut Yuyuk, ada beberapa pertimbangan tidak diperpanjang status pencegahan Aguan oleh tim KPK, di antaranya tim sedang menunggu keseluruhan hasil persidangan Ariesman dan Sanusi. Yuyuk memastikan, penyelidikan kasus yang menyeret nama Aguan tidak berhenti.

KPK masih tetap bisa memanggil Aguan jika memerlukan keterangan bos perusahaan pengembang tersebut, kendati tidak dicegahnya Aguan. "Kalau penyidik masih butuh keterangan dari yang bersangkutan, (Aguan) tetap akan dimintai keterangan dan dipanggil, kasusnya tidak berhenti sampai di sini," kata Yuyuk.

Yuyuk pun membantah terkait tudingan, bahwa tidak diperpanjang pencegahan untuk Aguan karena adanya intervensi pihak lain. Belakangan, disebut juga karena diundangnya Aguan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu

"Tidak ada hubungan sama sekali dengan pertemuan pengusaha-pengusaha di istana, pertimbangan kasus tidak hanya ditentukan pencekalan masih banyak yang didalami penyidik, apalagi jika ada bukti-bukti," kata Yuyuk.

Diketahui, surat permintaan cegah atas nama Aguan habis masa berlaku sejak dikeluarkan pada 1 April 2016 lalu. Pencegahan tersebut hanya berlaku selama enam bulan dan diajukan berdasarkan kepentingan penyidikan KPK yang tengah mendalami kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta yang menyeret Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement