REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai pertimbangan tersendiri terkait tidak diperpanjangnya masa cegah dan tangkal (cekal) terhadap bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Hal itu sepenuhnya menjadi wewenang KPK.
"Kalau KPK sudah tidak lagi butuh kesaksian, maka sesuai aturan (cekal) tidak diperpanjang. KPK tidak akan sebodoh itu apabila sudah selesai proses pemanggilan ya tidak diperpanjang," ujar Sahroni kepada Republika.co.id, Jumat (30/9).
Politikus dari Partai Nasdem tersebut mengatakan, tak ada indikasi mencurigakan terkait tidak diperpanjangnya masa cekal Aguan. Menurut dia, Aguan tidak akan keluar dari 'jalur'. Aguan tidak akan mudah pergi dan 'menghilang' ke luar negeri. "Semua keluarganya di sini. Saya yakin gampang kalau mau memanggilnya kembali menjadi saksi," kata dia.
Sahroni pun ragu apabila usainya masa pencekalan Aguan menjadi indikasi bahwa kasus dugaan suap proyek reklamasi Teluk Jakarta akan ditutup. Menurut dia, hukum pasti berjalan sebagaimana mestinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK tidak memperpanjang masa cekal Aguan. Alasannya, atas dasar pertimbangan penyidik. Sejauh ini Aguan menyandang status sebagai saksi dalam kasus suap raperda reklamasi. KPK memintakan status cekal untuk Aguan per 1 April 2014 kepada Ditjen Imigrasi. Masa cekal itu berlangsung selama enam bulan dan akan berakhir pada 1 Oktober 2016.