Wajib pajak mengantre mengambil nomor untuk penyerahan berkas pajak di Gedung Dirjen Pajak Pusat, Jakarta, Jumat (30/9). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Untuk tahap pertama, wajib pajak akan memperoleh tarif tebusan sebesar 2% (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Sementara jika dilakukan pada periode 2 menjadi 3% dan 5 % pada periode Januari-Maret 2017. (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Untuk hari terakhir tahap 1 ini Kantor Pajak buka hingga tengah (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Pemerintah menargetkan dana tebusan mencapai 165 triliun (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Amnesti Pajak Tahap 1 berhasil mengumpulkan uang tebusan sebesar 97 triliun lebih. (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Pada hari terakhir periode pertama amnesti pajak, para Wajib Pajak (WP) memadati kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat Jakarta. Hingga pukul 11.37 antrean mencapai 1.112 orang dan banyak di antara para WP masih sibuk mengisi syarat administrasi di pelataran lobi kantor DJP.
Direktur Jendral Pajak, Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan pelayanan amnesti pajak di hari terakhir periode satu pada Jumat (30/9) akan dibuka hingga dini hari. Dia memastikan meski wajib pajak dilayani pada dini hari, mereka yang telah mendapatkan nomor antrean tetap dikenakan tarif tebusan dua persen.
sumber : Republika
Advertisement