Sabtu 01 Oct 2016 05:29 WIB

Pembakar Gedung DPRD Gowa Ditangkap

Seorang petugas kepolisian berada di lokasi bekas kebakaran kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (27/9).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Seorang petugas kepolisian berada di lokasi bekas kebakaran kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Anton Charliyan mengakui pihaknya telah menangkap dua orang pembakar gedung DPRD Gowa Sulawesi Selatan, Jumat (30/9) dinihari. Anton mengatakan pihaknya masih terus mendalami apakah memang yang ditangkap itu menjadi otak atau aktor intelektual dari pembakaran gedung DPRD Kabupaten Gowa itu atau bukan. "Kami sudah menangkap pelaku inisial TJ di Kabupaten Jeneponto. Kami akan terus melakukan pemeriksaan secara marathon," ucapnya Sabtu (1/10).

Selain TJ (45), tim gabungan Polda Sulsel dan Polres Gowa dalam operasi itu juga berhasil menangkap IK (40). Mengenai peran keduanya dalam pembakaran bedasarkan pantauan CCTV, dirinya mengaku sebagai orang yang ikut menggerakkan aksi pembakaran tersebut.

Adapun soal target, dia mengaku tidak memberikan target khusus tentang berapa lama kasus ini bisa diungkap atau diselesaikan secara tuntas. Pihaknya memilih untuk fokus dalam melakukan pemeriksaan dan mengungkap kasus tersebut. "Untuk saat ini, sudah ada delapan orang yang kita tangkap termasuk yang dua yang baru kita tangkap di Jeneponto,"ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan meminta pelaku pembakaran gedung DPRD Gowa segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah diketahui. Pihaknya mengaku telah mendekati keluarga dari pelaku dan memintanya secara baik-baik kepada keluarganya agar bisa memberikan pemahaman untuk segera menyerahkan diri.

"Rekaman CCTV sudah dibuka dan sudah diketahui pelakunya. Makanya, anggota langsung bergerak tetapi para pelaku sudah melarikan diri," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement